CacamNian.com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai tanggal 1 September 2020 akan memberlakukan penegakan hukum bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Pemberlakuan
Pemprov Berlakukan Denda Rp100.000 – Rp 1 Juta Bagi Warga Tak Pakai Masker
Head Lines
Category: Blog Posts
No More Posts Available.
No more pages to load.